News
55
×

Sebarkan artikel ini

TERSANGKA- Kedua tersangka dan barang bukti narkotika: Rabu 08/10/2025:

KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SUMATERA SELATAN,,Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (7/10/2025)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Irpan Mansur (26) dan seorang perempuan bernama Santia (24). Mereka ditangkap saat berada di lokasi dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dan plastik warna hitam dengan berat bruto 109 gram, dua, bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,25 gram, satu unit handphone merk OPPO, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih, satu buah sweater merk Cloning warna putih
Kapolres Muratara AKBP Randy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, membenarkan penangkapan tersebut//media nasional tuntas MNT TV/

Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba,” ujar IPTU Marhan.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres Muratara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,