KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berupa satu unit traktor roda 4 atau jonder dan penyerahan kompensasi kerugian.
Kegiatan pulihan aset berlangsung pada Kamis, (30/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yakni Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan hal tersebut//media nasional tuntas MNT TV//
Dalam keterangan pres rilisnya, bahwa kejaksaan Negeri Mura berhasil memulihkan aset berupa satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000 dan diserahkan kompensasi kerugian sebesar Rp10 Juta dari MK (mantan Kepala Desa Ketuan Jaya) kepada Kelompok Tani Krida Tani melalui Ketua Kelompok yakni Mulyono.
Dijelaskan Nanda sapaannya, bahwa sebagai informasi tambahan, Kasi Intelijen menerangkan jika memang sebelumnya kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 dengan informasi terdapat Oknum Mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu berdasarkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta bahwa terhadap satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi sejak tahun 2023 yang disewakan oleh MK.
“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni “swasembada pangan”.” Papar Nanda
“Total pemulihan asset dan kompensasi ini mencapai Rp324.685.000 dan menjadi bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).” Tambahnya.
Lanjut Nanda dan sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaga Desa: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,





