News

Ada Apa, Wartawan Dilarang Liputan di Lingkungan Auditorium Pemkab Mura,,kamis 27/11/2025:

76
×

Ada Apa, Wartawan Dilarang Liputan di Lingkungan Auditorium Pemkab Mura,,kamis 27/11/2025:

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,- Ironi penegakan hukum kembali terjadi. Di tengah seruan transparansi dan keterbukaan informasi publik, justru para penegak hukum sendiri yang mencederai semangat reformasi. Dalam Kegiatan Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Jaksa Garda Desa Sejahtera ( Jaga Desa).Kamis (27/November/2025) Auditorium Pemkab Mura, Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Diwarnai insiden memalukan pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.Padahal wartawan sudah memperkenalkan diri ” Saya dari media mau liputan diacara ini dan menyebut nama media//MEDIA NASIONAL TUNTAS MNT TV//
Padahal, kegiatan yang berlangsung di lingkungannya Auditorium Pemkab Mura,
itu hanya berupa Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Jaksa Garda Desa Sejahtera ( Jaga Desa). Acara tersebut justru berlangsung dalam suasana penuh pembatasan dan intimidasi terhadap insan pers.
Salah satu wartawan” Guntur dari media Metronewstv Com id, yang hendak masuk ke lokasi sempat dihadang oleh petugas keamanan Pol pp. berinisial Ad,Alasan mereka? Bukan karena melanggar protokol, bukan pula karena alasan keamanan nasional, tapi hanya karena “belum ada instruksi”

Oknum pol pp berinisial” AD sempat menutup pintu Melarang wartawan masuk , karena kami hanya keamanan

“Tidak boleh masuk, Pak. Belum ada instruksi, kita kordinasi dulu ,” kata salah seorang petugas keamanan, tanpa bisa menunjukkan dasar hukum pelarangan tersebut.

Ditempat yang sama rekan pol PP berinisial” EB” saat wartawan ingin berusaha masuk tetapi malahan di larang untuk masuk.

” Dak boleh masuk belum ada instruksi dari pegawai di dalam” tapi wartawan sempat bertanya apa tertutup kegiatan ini ,dia menjawab iya tertutup”,ucapnya dengan suara yang tegas.

Pelarangan ini jelas mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari wujud kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Bukan opini, tapi perintah undang-undang!

Wartawan akhirnya diperbolehkan masuk, tapi alangkah disayangkan acara hampir sudah selesai

“Silakan masuk pak ” terdengar suara salah dari pol PP itu

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga penegak hukum. Ketika aparat justru memperlakukan wartawan seperti ancaman negara, maka publik layak bertanya: ada apa yang disembunyikan? Mengapa kehadiran pers dianggap sebagai gangguan?

Jika penegakan hukum dijalankan di balik pintu tertutup dan awak media dibungkam dengan alasan sepele, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi hukum terus tergerus.

Wartawan bukan kriminal. Pers bukan musuh negara. Mereka adalah pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Membungkam pers, sama saja menantang hukum negara: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,