News

akan Konfirmasi dengan Zulkarnain selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau yang berlokasi di Jalan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Rabu 03/12/2025:

34
×

akan Konfirmasi dengan Zulkarnain selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau yang berlokasi di Jalan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Rabu 03/12/2025:

Sebarkan artikel ini

Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,,ternyata pagi itu (Tanggal 3 /12/2025) team disambut oleh Agus Sumadry selaku humas. Dijelaskan oleh Agus bahwa Kepsek belum datang dan informasinya ada pemeriksaan dari pihak BPK RI, akan tetapi tidak di jelaskan dimana tempatnya.

Dia mengatakan bahwa Kepsek sudah menjabat hampir 8 tahun ( 2 periode), lalu di jelaskan jugadan menjawab pertanyaan Team bahwa dii Sekolah ini juga ada komite dan besarannyapun bervariasi ( siswanya kakak adik, cukup bayar salah satu dengan nominal Rp 100 RB//media nasional tuntas MNT TV//

Kemudian media Tin dan Iglobal ingin melakukan konfirmasi kepada Agus terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diterima oleh pihak sekolah SMAN 1 Lubuk Linggau, tapi Agus sedikit berdalih bahwa itu bukan kewenangan saya,” Ujarnya, bahkan di beri Saran saya untuk langsung hubungi Kepsek saja.

Selajutnya team juga diberi nomor kontak Kepsek dengan nomor 0812.7871.xxx, kemudian dicoba untuk hubungi dengan pesan WhatsApp tapi tidak di balas, kemudian kami coba hubungi via by phone yang juga tidak diangkat, akhirnya team berprediksi bahwa Kepsek Patut diduga menghindar dari kejaran Team Media

Dari penelusuran MEDIA bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SMAN 1 lubuk Linggau yang dikelola oleh kepsek pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang akan di laporkan oleh Aktivis Hartono dari LSM Bangkit atas dugaan korupsi dan Mark up pada setiap i-tem penggunaan belanja Dana Bos. penggunaan Dana Bos yang diterima oleh kepsek tgl, 21 Maret 2023 pada tahap 1 sebesar Rp 693.000.000,00 dengan uraian sebagai berikut : 1. Penerimaan peserta Didik Baru sebesar Rp 37.175.500. 2. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 100.830.000. 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 93.300.000. 4. Kegiatan assessment sebesar Rp 27.774.000. 5. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 190.835.000. 6. Pengembangan profesi guru dan pengembangan tenaga kependidikan sebesar Rp 29.959. 500. 7. Langganan daya dan jasa sebesar Rp 48.302.000. 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 61.722.000. 9.pembayaran honor sebesar Rp 85.800.000 itu di duga kuat Benar adanya.

Kemudian di jelaskan juga saat Bertemu dengan Hartono tersebut bahwa pencairan Dana Bos tahap 2 pada tanggal, 25 juli 2023 sebesar Rp 693.000.000. uraian sebagai berikut:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 157.142.000. 2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 89.895.000. 3. Kegiatan assessment sebesar Rp 15.876.000. 4. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 158.335.000. 5. Pengembangan profesi guru dan dan tenaga kependidikan sebesar Rp 37.302.000. 6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 153.325.000. 7. Pembayaran honor sebesar Rp 79.000.000.

Selanjutnya pencairan Dana Bos tahap 1 tanggal, 17 Januari 2024 sebesar Rp 773.250.000. uraian penggunaan sebagai berikut :
1. Penggunaan PPDB sebesar Rp 10.000.000. 2. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 151.450.000. 3. Kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 60.605.000. 4. Assessment pembelajaran dan bermain sebesar Rp 19.394.500. 5.adminitrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 195.344.500. 6.pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 145.941.600. 7. Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 15.000.000. 8. Pembayaran honor sebesar Rp 91.200.000.

Dan pada tanggal, 12 Agustus 2024 pencairan Dana Bos tahap 2 sebesar Rp 773.250.000. dengan uraian sebagai berikut:
1. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 131.510.000. 2. Kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 113.130.000. 3. Pelaksanaan kegiatan administrasi satuan pendidikan sebesar Rp 178.410.000. 4. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp 49.423.000. 5. Langganan daya dan jasa sebesar Rp 42.165.000. 6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 175.080.4000. 7. Pembelajaran dan bermain sebesar Rp 19.293.500. 8. Pembayaran honor sebesar Rp 93.900.000.

Mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya kepsek SMAN 1 lubuk Linggau merespon WhatsApp dan by phone dari media sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dengan lembaga sosial kontrol.

Ditempat terpisah itu media yang mencoba menghubungi Hartono aktivis LSM Bangkit yang sangat aktif menyoroti keuangan pemerintah, dalam hal anggaran Dana Bos di SMAN 1 lubuk Linggau, yang diduga banyak penyimpangan/ korupsi dalam penggunaannya oleh Kepsek selama menjabat dari dari tahun 2016 hingga sekarang.

“Kami baru menyoroti anggaran tahun 2023 dan 2024, Patut diduga anggaran tersebut sarat dengan penyimpangan/korupsi berbentuk Mark up pada setiap i-tem penggunaan, sehingga pemerintah mengalami kerugian pada setiap tahunnya”, Ujarnya.

“Patut diduga kepsek SMAN 1 lubuk Linggau telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi”, Jelasnya.

“Untuk itu LSM Bangkit di katakannya akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan agar dapat memanggil dan memeriksa kepsek SMAN 1 lubuk Linggau atas dugaan Korupsi”, katanya.

Media akan terus mengawasi dan mengawal laporan LSM Bangkit, agar pihak Kejati Sumsel serius dalam mengungkap kasus dugaan kasus Korupsi tersebut.

Hingga berita ini diunggah ke publik sampai saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pihak SMAN 1 lubuk Linggau, dan kepsek terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang disembunyikan: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,