KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,Salah satu daerah yang terancam oleh alih fungsi lahan adalah Kabupaten Musi Rawas di
Provinsi Sumatera Selatan (Dispernak, 2019). Produksi padi Provinsi Sumatera Selatan pada
tahun 2019 mencapai 2.6 juta ton, yang mana Kabupaten Musi Rawas sebagai penyumbang beras tertinggi ke enam. Dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Musi Rawas
menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas memegang peranan penting bagi perekonomian.
Dalam hal ini sumbangannya terhadap PDRB ditahun 2017 tertinggi setelah sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Musi Rawas, yaitu sebesar 30.23% (BPS, 2019).
Permasalahan penggunaan lahan sering berhubungan dengan
laju pertambahan penduduk dan penyebarannya yang tidak merata (Sitorus, 2016). Pertumbuhan
Penduduk di Kabupaten Musi Rawas sejak 2012 hingga 2019 tercatat mengalami peningkatan
sebesar 30,607 jiwa 2019).
Kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Musi Rawas kembali menggema. Seruan tegas datang dari sala
salah satu mahasiswa Ilmu Lingkungan Universitas Musi
Rawas (Unmura), Andi Yulasmai, yang mengajak masyarakat untuk bangkit dan menjaga lingkungan sebelum kondisi alam benar-benar memasuki fase kritis. Ajakan ini disampaikannya pada Senin (08/12/2025).
“Lingkungan kita semakin terdesak. Banyak lahan subur berubah menjadi bangunan, industri,
bahkan kawasan yang tidak sesuai fungsi awalnya. Jika dibiarkan, Musi Rawas hanya tinggal
nama, tanpa keseimbangan alamnya,” ungkap Andi.
Seruan ini bukan tanpa alasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan hijau di Musi Rawas
mengalami tekanan yang kian besar akibat pembangunan. Alih fungsi lahan secara sporadis
dinilai sudah mengancam daya dukung ekosistem, ketahanan pangan, hingga sumber air bersih
masyarakat.
Alih fungsi lahan bukan sekadar perubahan bentuk permukaan tanah. Di Musi Rawas, fenomena
ini telah menyebabkan:
Menyusutnya lahan pertanian produktif, sehingga mengancam ketersediaan pangan lokal.
Berkurangnya daerah resapan air, yang memicu banjir saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau.
Tergerusnya sumber ekonomi masyarakat, terutama petani yang kehilangan penghidupan ketika
lahan berubah fungsi.
Alih fungsi lahan sendiri merupakan perubahan penggunaan lahan dari fungsi awal, misalnya
lahan pertanian menjadi fungsi baru seperti perumahan, industri, atau pariwisata. Proses ini
sering didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi, namun dapat berdampak buruk jika
tidak dikendalikan.
Beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya alih fungsi secara masif antara lain:
1. Perkembangan ekonomi dan investasi, yang mendorong pembangunan infrastruktur tak
terkendali.
2. Urbanisasi, meningkatnya kebutuhan perumahan bagi penduduk yang bertambah setiap
tahun.
3. Ekspansi industri, yang menggusur lahan subur demi kawasan pabrik atau gudang.
4. Lemahnya pengawasan tata ruang, sehingga zona hijau dan lahan pertanian sering beralih
fungsi tanpa izin.
Andi menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan
lingkungan. la menekankan lima langkah utama untuk menghentikan tren alih fungsi lahan:
1. Penguatan Tata Ruang
Pemerintah daerah perlu menegakkan RTRW secara ketat. Zona hijau dan lahan pertanian
berkelanjutan tidak boleh diubah seenaknya.
2. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi.
Pelanggaran alih fungsi lahan ilegal wajib diberi sanksi tegas, sebagaimana diatur dalam UU No.
26/2007 dan UU No, 41/2009.
Dan PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.
3. Peran Aktif Masyarakat.
Warga dapat terlibat sebagai pengawas lapangan dan menyuarakan laporan jika ada dugaan pelanggaran.
4. Insentif untuk Petani
Pemerintah perlu memberikan bantuan, subsidi, atau fasilitas ekonomi bagi petani agar tetap
mempertahankan fungsi lahan.
5. Rehabilitasi Lahan Rusak
Lahan yang sudah terdegradasi masih bisa direstorasi agar kembali berfungsi secara ekologis.
Alih fungsi lahan memang sangat berkaitan dengan kebutuhan pembangunan. Namun, menurut
Andi, pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan ekologi Musi Rawas.
“Kita bukan menolak pembangun an, tapi pembangunan harus berkelanjutan. Jangan sampai
generasi mendatang hanya mewarisi bencana, bukan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelajar, dan dunia usaha agar proses pembangunan tetap selaras dengan prinsip konservasi lingkungan.
Seruan dari mahasiswa Unmura ini menjadi pengingat penting bahwa isu alih fungsi lahan tidak
boleh dianggap sepele. Jika langkah nyata tidak segera dilakukan, Musi Rawas berisi ko
kehilangan identitas ekologisnya.
Andi berharap suara mahasiswa dapat membuka mata semua. pihak.
“Selamatkan lingkungan
sekarang, sebelum semua terlambat. Tidak ada tempat tinggal kedua selain bumi ini: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,





