News

Oknum Kades di Musi Rawas Rangkap Jabatan Jadi P3K, Diduga Langgar Aturan dan Picu Polemik Publik, Ini Kata Kadis PMD, Rabu 07/01/2026:

31
×

Oknum Kades di Musi Rawas Rangkap Jabatan Jadi P3K, Diduga Langgar Aturan dan Picu Polemik Publik, Ini Kata Kadis PMD, Rabu 07/01/2026:

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN,,Oknum Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Desti Lasmita menuai sorotan pasca lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau P3K Paruh Waktu (PW) Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Bangun Jaya.

Desti dinyatakan lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK dari Bupati Mura, Hj Ratna Machmud tertanggal 23 Desember 2025 lalu, Desti belum meninggalkan jabatan Kades Mekar Jaya kendati telah dilantik sebagai P3K PW//media nasional tuntas MNT TV//
Sedangkan, Desti Lasmita menjabat sebagai Kades dari hasil Pilkades serentak Tahun 2023 bersamaan dengan Pilkades 58 Desa lainnya.

Diduga Desti hingga kini menjalan keduanya, yakni sebagai Kades dan PPPK PW. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terkesan kecolongan. Sehingga, kondisi ini diduga melanggar aturan dan memicu polemik publik.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan surat Kemendagri tertanggal 30 April 2025, tentang petunjuk Kades dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK.

Dijelaskan pula bahwa bagi Kades yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK harus memilih apakah tetap dijabatan atau menjadi PPPK. Selain itu, larangan ini juga dipertegas dengan surat edaran nomor 4/ SE/XI/2019.

Menanggapi hal tersebut, Camat BTS Ulu, Kabupaten Mura, Marzuki menyatakan bahwa pada 31 Desember 2025 lalu, Kades Mekar Jaya Desti Lasmita telah mendatangi Kantor Camat BTS untuk mengajukan pengunduran diri.

Namun, saat itu selaku Camat ia meminta Desti berpikir ulang karena ini menyangkut masa depan dan ketika itu SK P3K PW belum keluar. Sedangkan, jabatannya sebagai Kades masih panjang.

Selanjutnya, seiring dengan berjalannya waktu Desti Lasmita telah menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri sebagai Kades Mekar Jaya dan memilih menjadi P3K PW.

Bahkan, hari ini ia meminta agar Desti menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai Kades kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPMD.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Adi Winata membenarkan kalau Desti Lasmita merupakan Kades Mekar Jaya. Namun, saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Desti sebagai Kades Mekar Jaya.

Hanya saja, dalam waktu dekat pihaknya akan menginventarisir data Kades, Perangkat Desa dan BPD yang merangkap jabatan sebagai PNS atau P3K untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Besok (8/1/2026) kami akan melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum, BKPSDM dan OPD terkait lainnya guna membahas masalah rangkap jabatan oleh ASN sebagai Kades, perangkat Desa dan BPD, pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,,news,,Lubuklinggau musi Rawas Utara