LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubuklinggau menggelar razia angkutan batu bara pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat bersama Dandim 0406, Kapolres Lubuklinggau, serta Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau.
Razia gabungan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas, khususnya truk pengangkut batu bara//media nasional tuntas MNT TV//
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang terbukti mengangkut batu bara dan melanggar ketentuan, yakni membawa muatan melebihi batas tonase yang diizinkan. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi truk langsung dikenakan sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan.
Razia ini merupakan bentuk komitmen Forkopimda Kota Lubuklinggau dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus melindungi kondisi jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, terkait larangan truk angkutan batu bara melintas di jalan nasional maupun jalan provinsi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,





