News

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo,, Rabu 28/01/2026:

15
×

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo,, Rabu 28/01/2026:

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, hingga kini belum juga menemui titik terang.
Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Siti Hamsiah (Ciyak Siregar) telah dilaporkan hampir satu tahun lalu. Meski pihak penyidik Polres Lubuklinggau telah memeriksa terlapor serta sejumlah saksi yang mendengar langsung ucapan tidak pantas dari terlapor, proses hukum dinilai berjalan lamban.

Belum tuntasnya perkara tersebut, justru kembali muncul kasus baru. Terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, saat korban sedang mengisi bahan bakar, Sabtu malam (20/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung mendatangi RS AR Bunda Lubuklinggau untuk menjalani visum, sekaligus melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan awal, terlapor bahkan

mengakui perbuatannya telah memukul korban di hadapan penyidik.
Namun ironisnya, lebih dari satu bulan berlalu, kasus penganiayaan tersebut juga belum tuntas. Padahal penyidik telah mengamankan rekaman CCTV SPBU, memeriksa saksi-saksi dari pihak SPBU, serta memintai keterangan anak korban. Bahkan gelar perkara juga telah dilaksanakan. Terbaru, korban kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan.
Hingga Rabu (28/1/2026), terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan, meskipun bukti-bukti dinilai sudah lengkap.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meski pesan telah terbaca.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., CIL., CPL., dari Law Firm BBK Partners, didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H.,

CPLA, menegaskan bahwa perkara kliennya seharusnya sudah dapat segera dinyatakan lengkap (P21).
“Dalam perjalanan perkara, seluruh unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor telah terpenuhi. Kami berharap penyidik Polres Lubuklinggau segera mengambil tindakan tegas, termasuk penahanan, mengingat terlapor diduga masih terus melakukan teror terhadap klien kami,” ujar Fachri.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja penyidik, namun berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan guna mencegah terlapor melarikan diri.

Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui penyidik Abdi, saat dikonfirmasi Rabu (29/1/2026), menyampaikan bahwa terlapor akan kembali dipanggil pada Jumat untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Hari Jumat akan kita panggil kembali dan langsung akan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abdi.
Saat ditanya apakah terlapor akan langsung ditahan, Abdi menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Kasat Reskrim atau KBO.
“Secepatnya, hari Senin atau Selasa, berkas perkara akan kami kirimkan ke pihak Kejaksaan: pungkasnya Erwin Kabiro media nasional tuntas MNT TV,,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,