REJANG LEBONG, BENGKULU – MNTV |
Sejumlah warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong pada Senin siang (9/2/2026). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan dana BUMDes dengan nilai fantastis mencapai Rp2,2 miliar.
Dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada rentang tahun anggaran 2015 hingga 2018, di bawah kepemimpinan mantan Kepala Desa berinisial LY. Tiga orang perwakilan warga, yakni S, A, dan M, hadir langsung menyerahkan berkas laporan dan telah menerima surat bukti pengaduan resmi dari pihak Kejaksaan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh staf PTSP Kejari Rejang Lebong, Tiara Sella, pada pukul 12.01 WIB.
Kepada awak media MNT.TV, pelapor berinisial S menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh fakta lapangan dan bukti yang kuat. Menurutnya, banyak pembangunan infrastruktur, terutama jalan desa, yang kini kondisinya rusak berat dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
”Laporan kami mencakup dugaan korupsi tahun 2015 sampai 2018. Faktanya bisa dilihat, kondisi jalan sudah rusak parah, diduga dikerjakan asal jadi, ada pengurangan volume, dan tidak sesuai RAB. Kami berharap pihak Kejari serius mengusut kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas S.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H., menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
”Laporan dari masyarakat Desa Pungguk Lalang tetap kita teruskan. Saat ini kami menunggu pelimpahan berkas dari PTSP, apakah nanti akan diserahkan ke bidang Intelijen atau Pidsus untuk segera diproses lebih lanjut,” ujar Hendra Mubarok saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat yang menuntut adanya transparansi dan keadilan atas penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan desa.
Reporter: Iskandar
Editor: Redaksi MNT.TV





