News

Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu : Saksi Mengaku Tidak Melihat dan Bukti Visum Tak Sinkron, Berkas Tetap Meluncur ke Kejaksaan

49
×

Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu : Saksi Mengaku Tidak Melihat dan Bukti Visum Tak Sinkron, Berkas Tetap Meluncur ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – MITRA KEADILAN |

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang Asisten Rumah Tangga berinisial R resmi Asal Sumatera Selatan, memasuki tahap baru. Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu (Tahap II).

Kasus ini sempat viral dan menuai tanya dan kritik di berbagai jejaring media sosial, termasuk jadi bahan pemberitaan oleh sejumlah media lokal, maupun nasional. Bahkan, Asisten Rumah Tangga tersebut sempat akan di tahan oleh pihak kepolisian, meski akhirnya ditangguhkan penahanannya.

​Kasus ini bermula dari laporan seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, yang menuduh R telah melakukan kekerasan berupa pencubitan terhadap anaknya.

Namun, proses hukum yang berjalan hingga ke kejaksaan ini dinilai banyak pihak terkesan dipaksakan, mengingat lemahnya fakta hukum yang tersedia.

​Sejak awal pemeriksaan di tingkat kepolisian, R secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pencubitan atau tindakan kekerasan apa pun terhadap anak majikannya.

​Beberapa waktu lalu tim media ini yang sempat mewawancarai R didampingi orangtuanya, menjelaskan bahwa, saat disidang praperadilan yang diupayakan oleh kuasa hukumnya, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan dipersidangan, yang mengaku melihat langsung peristiwa pencubitan yang dituduhkan.

Pengakuan saksi, tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai, dasar penetapan tersangka hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.

​Bahkan poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah, adanya ketidaksinkronan antara narasi laporan dengan bukti medis.

​”Hasil visum menyebutkan, bahwa luka atau tanda pada tubuh korban disebabkan oleh benturan, bukan bekas cubitan sebagaimana yang dituduhkan pelapor,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.

​Perbedaan mekanisme luka (cubitan vs benturan) ini dipandang sebagai celah hukum yang signifikan. Secara sederhana berpikir, bekas luka akibat tekanan jari atau (cubitan), tentu, memiliki karakteristik yang sangat berbeda, dengan luka akibat benturan benda tumpul atau permukaan keras.

​Kasus yang melibatkan keluarga pejabat publik melawan Asisten Rumah Tangga ini pun, memicu keprihatinan, terkait dugaan potensi adanya intervensi relasi kuasa dalam proses penegakan hukum.

Publik kini menaruh harapan besar pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkulu, untuk meneliti kembali berkas perkara secara objektif, sebelum melimpahkannya ke persidangan.

​Bilamana bukti-bukti yang ada tidak saling mendukung, maka demi hukum, status tersangka R harus ditinjau ulang guna mencegah terjadinya peradilan yang sesat terhadap warga negara yang lemah secara ekonomi dan posisi sosial.

Penulis : Binsar Siadari