PALEMBANG ,,izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas,
jerat lima orang terdakwa, diantaranya terdakwa Effendy Suyono alias Afen, pengusaha sawit ternama provinsi Bangka Belitung sekaligus mantan Direktur PT.Dapo Agro Makmur (PT.DAM), jalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/10/2025).
Lima terdakwa tersebut di antaranya, Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 dan juga Mantan Gubernur Bengkulu, Efendi Suryono selaku Direktur PT Djuanda Abadi Mandiri (DAM) tahun 2010, Saiful Ibna selaku mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, Amrullah mantan Sekretaris BPMPTP 2008-2011, dan terdakwa Bahtiar mantan Kades Mulio Harjo periode 2010-2016//media nasional tuntas MNT TV//
Pembacaan Amar tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, serta dihadiri langsung oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam Amar tintutannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Atas peebuatannya lima terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, salah satu Terdakwa atas nama Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, ditambahkan pasal 11 (Gratifikasi).
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bahtiyar dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” terang JPU Kejati Sumsel.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Bahtiyar juga dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,4 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Effendy Suryono (Afen), Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan terdakwa Amrullah, dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Effendy Suryono untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 61 miliar, namun telah dikembalikan oleh terdakwa Effendy Suryono (Afen) sehingga kerugian negara menjadi Nol, sementara itu terdakwa Ridwan Mukti, Saiful Ibna, dan terdakwa Amrullah tidak dikenakan hukuman tambahan Uang Pengganti
Dalam amar dakwaannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan ke lima Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Dari perkara ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar, adapun Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini sendiri adalah, dengan melakukan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.900 hektare lebih, dimana lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.900 hektare lebih, merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dimana dalam proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,