Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

TERSANGKA- Asnawi (42) berikut barang bukti yang digunakan tersangka untuk lakukan penganiayaan: Sabtu 04/10/2025:

7
×

TERSANGKA- Asnawi (42) berikut barang bukti yang digunakan tersangka untuk lakukan penganiayaan: Sabtu 04/10/2025:

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,, – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan seorang pria bernama Asnawi (42), pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Murni Sidah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe wilayah Lubuk Linggau Utara, Sabtu (4/10/2025).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I IPTU Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim IPDA Beny Kurniawan, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gajah Mada RT 05, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I//media nasional tuntas MNT TV//

Example 300x600

Kejadian bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan uang dan handphone miliknya yang dibawa pelaku. Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba emosi dan langsung mencekik korban hingga terjatuh, lalu menginjak tubuh korban dengan kaki kanan.

Tidak sampai di situ, pelaku mengayunkan sebilah pisau ke arah korban. Korban sempat melawan dengan menggigit lengan kiri pelaku. Selanjutnya pelaku menarik korban ke dalam kafe, menyuruhnya duduk di kursi sambil mengancam dan memukul bagian kening sebelah kanan korban hingga memar. Pelaku juga mengancam korban dengan sebatang kayu balok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami: Luka memar di lengan kiri akibat gigitan benjolan di kening kanan Rasa sakit di tubuh dan kaki akibat benturan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara, yang diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 19 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU UTARA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 September 2025.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan”ucapnya.

Dan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 17.05 WIB, pelaku Asnawi (42)resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Lubuklinggau Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,Lubuklinggau musi Rawas Utara,,

Example 300250
Example 120x600