News

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili ‎Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan,, Jum’at 21/11/2025:

46
×

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili ‎Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan,, Jum’at 21/11/2025:

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 20260 di Command Center Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis (20/11/2026).

Dalam rakor yang dipimpin langsung Mendagri, M Tito Karnavian tersebut dipaparkan sejumlah ketentuan baru terkait pemberian TPP ASN tahun 2026.

Tambahan penghasilan ini diberikan berdasarkan beberapa kriteria, mulai dari beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, hingga pertimbangan objektif lainnya//media nasional tuntas MNT TV//
Mendagri menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi.

Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus dipahami sebagai kebutuhan daerah dan harus dihadirkan secara substantif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rakor juga mengulas poin penting dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengajuan TPP ASN.

Diantaranya, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan TPP 2026 kepada Mendagri apabila tdak ada kenaikan nominal TPP per jabatan setiap bulan dibandingkan tahun 2025.

Kemudian terjadi perubahan nomenklatur atau alokasi per kriteria, namun tanpa kenaikan nominal TPP.

Selanjutnya, ada perubahan kelas jabatan tetapi masih menggunakan standar besaran TPP pada kelas yang sama.

Dan keempat, terjadi kenaikan pagu total TPP akibat bertambahnya jumlah ASN.

Sebaliknya, pemerintah daerah wajib mengajukan persetujuan jika terdapat kenaikan nominal TPP yang diterima ASN per bulan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu disampaikan pula data sementara mengenai pelaporan rekapitulasi kondisi TPP ASN Tahun Anggaran 2025 dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Hingga Rakor digelar, sebanyak 307 pemerintah daerah telah menyampaikan laporan terkait pelaksanaan TPP di wilayah masing-masing. Jumlah tersebut terdiri dari 24 provinsi, 230 kabupaten, dan 53 kota.

Dari total laporan, sebanyak 192 daerah telah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Namun masih terdapat 38 pemerintah daerah yang belum mengajukan permohonan persetujuan TPP tahun berjalan.

Lalu, terdapat pula delapan kabupaten dan satu kota yang diketahui tidak memberikan TPP kepada ASN pada tahun 2025.

Catatan ini menjadi perhatian khusus bagi Kemendagri dan BKN karena berkaitan erat dengan upaya standarisasi kebijakan TPP secara nasional, terutama menjelang penyusunan regulasi TPP untuk Tahun Anggaran 2026.

Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan TPP tak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Melalui TPP diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas di setiap daerah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat menekankan pentingnya kesiapan data, ketepatan pelaporan, dan keselarasan regulasi daerah agar mekanisme pemberian TPP berjalan sesuai ketentuan.

‎Ikut mendampingi Asisten III, Inspektur, H Resta Irwan Putra, Kadis Kominfotiksan, Ervan Affansyah, dan Kabag Hukum, Aris Garnida Husein: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV,, Lubuklinggau musi Rawas Utara,,