News

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Ibu di Lubuk Linggau Jadi Tersangka uUng Hasil Penggelapan untuk pribadi dan bermain judi online trading forex,, Selasa 28/10/2025:

30
×

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Ibu di Lubuk Linggau Jadi Tersangka uUng Hasil Penggelapan untuk pribadi dan bermain judi online trading forex,, Selasa 28/10/2025:

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN,,Seorang ibu dua anak di Kota Lubuk Linggau, Sri Wahyuni alias Yuni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (27/10/2025). Yuni diduga melakukan penggelapan terhadap PT Linggau Raya Baru, perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II//media nasional tuntas MNT TV//
Kasus ini dilaporkan oleh Sepri, selaku manajer perusahaan, ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 16 Juni 2025. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp169.256.000.

Berdasarkan laporan pelapor Sepriansyah, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di kantor perusahaan. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa salah satu karyawan, Sri Wahyuni alias Yuni, diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif. Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti, yang diketahui merupakan ibu kandung tersangka.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya menetapkan Sri Wahyuni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,”

ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Polres Lubuk Linggau saat dikonfirmasi awak media.(28/10/2025)

Penahanan terhadap tersangka diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi karyawan lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut: pungkasnya Erwin pimred media nasional tuntas MNT TV Lubuklinggau musi Rawas Utara,,